Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pertanyakan Perjalanan Dinas Hampir Rp10 Miliar, BAKORNAS Siap Gugat Dinkes Kota Depok

Kamis, April 17, 2025 | April 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-16T17:00:20Z

 

Foto dokumen yang menjadi pertanyaan dan sangat jangal

Depok | kompasX.com – Anggaran fantastis perjalanan dinas di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok kembali menjadi sorotan tajam publik. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya terus mengalami lonjakan signifikan dari tahun ke tahun, bahkan tembus nyaris Rp10 miliar pada 2023.

Data yang dihimpun menyebutkan:

Tahun 2021: Rp6.328.213.788

Tahun 2022: Rp8.859.644.828

Tahun 2023: Rp9.692.398.534

Kenaikan drastis ini membuat Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) mengambil langkah serius. Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dari penggunaan anggaran sebesar itu.

"Angka sebesar itu perlu dipertanggungjawabkan secara detail kepada publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tegas Hermanto saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, (16/04/2025).


Hermanto mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan Surat Permohonan Informasi dengan nomor 033/DPP/BAKORNAS/PPID/25 pada 19 Maret 2025 yang diterima resmi oleh Dinkes Kota Depok. Namun, balasan surat dari Dinkes tertanggal 26 Maret 2025 (Nomor: 050/1468/Sekret/2025) dinilai tidak menjawab substansi permohonan.


"Kami ajukan surat keberatan dengan nomor 041/DPP/BAKORNAS/PPID/25 sesuai Pasal 35 UU KIP, tapi kembali tidak mendapat jawaban memadai," ujar Anto, sapaan akrab Hermanto.


Surat balasan kedua diterima BAKORNAS pada 13 April 2025, tertulis ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Depok, dr. Mary Liziawati, yang hanya merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik.


"Perwal tidak bisa membatalkan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang. Kewajiban keterbukaan informasi harus dijalankan tanpa ditutupi oleh regulasi yang lebih rendah kedudukannya," tegasnya.


Atas tidak terpenuhinya permohonan informasi tersebut, BAKORNAS resmi melayangkan Surat Permohonan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan nomor 055/DPP/BAKORNAS/Perm-SI/25.


“Kami berharap dengan permohonan ini, masyarakat bisa mendapat hak informasi terkait LPJ, bukti tiket, transportasi, penginapan, hingga rincian kegiatan dalam perjalanan dinas tersebut,” ujar Hermanto.


Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, dr. Mary Liziawati menyebutkan bahwa anggaran perjalanan dinas digunakan tidak hanya oleh Dinkes, tapi juga oleh 38 UPTD Puskesmas, 2 RSUD, UPTD Labkesda, dan UPTD Farmasi.


Namun Hermanto menilai pernyataan itu tidak menjawab esensi keterbukaan data.

“Penjelasan tersebut sangat normatif. Publik butuh dokumen konkrit, seperti:


1. RKA (Rencana Kerja dan Anggaran)

2. DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)

3. LPJ (Laporan Pertanggungjawaban)

4. RAB (Rencana Anggaran Biaya)

5. Dokumentasi kegiatan perjalanan

6. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)

7. Kwitansi & bukti operasional

8. Salinan SPD yang ditandatangani pejabat berwenang,” jelasnya.

Mencegah Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif

Hermanto mengingatkan bahwa perjalanan dinas adalah upaya peningkatan mutu pelayanan publik dan kapasitas SDM, bukan ajang wisata terselubung.

“Kalau tak ada transparansi, bukan tidak mungkin ada dugaan praktik perjalanan fiktif. Inilah yang ingin kami cegah bersama. Maka sebaiknya Dinkes Depok buka semua lampiran dan bukti-bukti realisasi anggaran ke publik,” pungkasnya.

Langkah hukum kini ditempuh BAKORNAS. Masyarakat pun menanti, apakah kasus ini akan membuka babak baru dalam upaya pengawasan anggaran daerah, atau justru menjadi lembaran baru praktik tutup-buka data oleh pejabat publik.

Laporan: jhon

×
Berita Terbaru Update