Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemilik Tiga Paspor dan Mantan Tersangka Kasus Bom di DIY, Youssef Arick Azoulay Divonis 3 Bulan Percobaan, Diduga Telah Kabur ke Maroko

Rabu, April 23, 2025 | April 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-23T07:05:13Z

 

Foto : bernama Youssef Arick Azoulay (54) 
DENPASAR|kompasX.com – Sosok WNA bernama Youssef Arick Azoulay (54) kembali menjadi sorotan publik. Pria pemegang tiga paspor (Israel, Maroko, dan Portugal) ini resmi divonis 3 bulan hukuman percobaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus penggelapan dana perusahaan. Yang menghebohkan, hanya satu hari usai sidang putusan, Azoulay diduga kuat kabur meninggalkan Indonesia menuju Maroko.

Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti, S.H., M.Hum., didampingi hakim anggota I Wayan Yasa, S.H., M.H. dan I Wayan Suarta, S.H., M.H., menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penggelapan dana senilai Rp306,5 juta di tubuh PT Solar System, perusahaan yang ia kelola bersama istrinya, Mareike Steinberg.

Meski terbukti bersalah, pengadilan memutuskan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani selama terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dalam masa percobaan enam bulan ke depan. Namun celakanya, keesokan harinya, Rabu, 26 Maret 2025, Azoulay dilaporkan telah meninggalkan Bali sekitar pukul 18.30 WITA menuju Maroko, dengan dugaan pelanggaran aturan imigrasi.

Ini bukan pertama kalinya Youssef Arick Azoulay membuat kehebohan. Pada 2023 lalu, ia sempat diamankan aparat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, setelah secara terang-terangan mengaku membawa bom di dalam boks bagasi. Insiden itu membuatnya ditahan oleh POM AU dan diserahkan ke Polda DIY, sebelum akhirnya paket misterius itu diledakkan oleh tim Jibom dan ternyata kosong.

Kembali ke kasus di Bali, pria yang menggunakan identitas Maroko selama berada di Indonesia ini dilaporkan oleh sang istri setelah secara diam-diam memerintahkan transfer dana perusahaan ke rekening pribadinya, tanpa sepengetahuan pemilik saham lainnya.

Perkara bermula dari urusan sewa lahan milik PT Solar System di kawasan Kerobokan, Badung, Bali. Sejumlah transaksi senilai lebih dari Rp1 miliar dilakukan dalam beberapa tahap, namun sebagian dana justru raib ke kantong pribadi terdakwa. Perusahaan mengalami kerugian signifikan dan kasus pun dilaporkan ke kepolisian.

Praktisi hukum menilai, keberadaan WNA seperti Azoulay yang memiliki identitas ganda bahkan tiga kewarganegaraan merupakan ancaman serius terhadap stabilitas hukum dan keamanan. Seharusnya, setelah divonis, identitas WNA tersebut langsung diserahkan ke pihak Imigrasi untuk proses lanjutan, termasuk potensi deportasi atau pencekalan.

“Kalau benar dia pernah tersangkut kasus bom di DIY, lalu sekarang melakukan penggelapan di Bali, ini bukan sekadar urusan hukum bisnis. Dia berpotensi membahayakan,” tegas salah satu pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

Kini, masyarakat menanti tindakan tegas dari pihak Imigrasi dan aparat penegak hukum, apakah Youssef Arick Azoulay akan masuk daftar cekal nasional, atau justru lolos dari jerat hukum dan kembali melenggang bebas di luar negeri.


Redaksi: jhon

×
Berita Terbaru Update