![]() |
Foto : Apotek Prayogo yang Diduga Belum mengantongi izin |
SEMARANG | kompasX – Warga Kota Semarang dikejutkan dengan munculnya dugaan praktik ilegal di sebuah apotek yang berlokasi di kawasan padat penduduk. Apotek Prayogo, yang baru saja berdiri, diduga telah beroperasi dan menjual obat-obatan, termasuk antibiotik, sebelum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Investigasi lapangan oleh tim kompasx, Kamis (10/04/2025), mengungkap bahwa apotek tersebut sudah menerima pembeli dan mengedarkan obat-obatan secara aktif. Padahal, izin resmi dari Dinas Kesehatan belum sepenuhnya dikantongi.
"Pak Prayogo Tidak di Tempat, Silakan Hubungi WhatsApp Saja"
Saat tim media mendatangi lokasi apotek, seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa sang pemilik, Prayogo, sedang tidak berada di tempat. Namun, ia memberikan nomor WhatsApp milik Prayogo untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
Yang mengejutkan, saat dikonfirmasi via pesan, Prayogo menjawab dengan santai dan terkesan menyepelekan persoalan.
“Nanti akan saya tutup lagi sebentar,” tulisnya singkat.
Dalam pernyataan lanjutan, ia menyebut bahwa "izin sebenarnya sudah keluar tapi masih di Bu Eni", merujuk pada seseorang yang belum diketahui perannya secara pasti. Namun faktanya, apotek tersebut telah beroperasi penuh, dengan dugaan penjualan obat-obatan yang tidak sesuai prosedur.
Dugaan Keterlibatan Oknum Berpangkat?
Beredar kabar dari sumber internal bahwa ada kemungkinan keterlibatan oknum berpangkat yang “membekingi” aktivitas apotek ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian ataupun dinas terkait mengenai keterlibatan pihak eksternal dalam kasus ini.
Pelanggaran Berat: Tabrak Tiga Undang-Undang Sekaligus
Jika dugaan ini terbukti, tindakan Apotek Prayogo telah melanggar sejumlah peraturan hukum yang mengatur peredaran obat di Indonesia:
1. Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Ancaman: Penjara hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar
Untuk pelaku usaha yang menjual barang/jasa yang dapat membahayakan konsumen dan tak sesuai aturan.
2. Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Ancaman: 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar
Bagi siapa pun yang mengedarkan obat tanpa izin edar.
3. Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Ancaman: 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar
Diperuntukkan bagi siapa pun yang menjual obat tanpa izin otoritas.
Masyarakat Desak Tindakan Tegas dari Aparat dan Dinkes
Kasus ini sontak memicu kemarahan warga sekitar, yang merasa khawatir dengan peredaran obat tanpa pengawasan yang bisa membahayakan jiwa. Tokoh masyarakat setempat bahkan menyebut peristiwa ini sebagai “bom waktu” yang bisa merugikan banyak orang jika tidak segera ditindaklanjuti.
Warga mendesak BPOM, Dinas Kesehatan Kota Semarang, serta pihak kepolisian untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan menyegel operasional Apotek Prayogo sebelum dampaknya semakin luas.
Kompasx akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini hingga pihak yang bertanggung jawab benar-benar diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Reporter: TN