Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Ilegal! Proyek Pembangunan di Dusun Kemitir Sumowono Diduga Tak Miliki Izin, Nekat Berdiri di Lahan Hijau

Jumat, April 25, 2025 | April 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-25T08:53:39Z

 

Foto : Alat Berat yang dipakai untuk proyek Di lahan hijau/untuk ketahanan pangan
Semarang | KompasX.com — Aroma pelanggaran hukum kian tercium dari aktivitas pembangunan mencurigakan di Dusun Kemitir, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Proyek yang digarap secara diam-diam ini diduga keras belum mengantongi izin resmi, bahkan diduga berdiri di atas lahan yang semestinya dilindungi sebagai kawasan hijau.

Tim investigasi KompasX.com menemukan sejumlah alat berat beroperasi di lokasi tanpa adanya papan proyek atau keterangan resmi yang lazim terpampang dalam pekerjaan konstruksi yang sah. Aktivitas ini memicu tanda tanya besar: siapa yang bermain di balik proyek misterius ini?

Saat dikonfirmasi, seorang pria bernama Erkam yang mengaku sebagai koordinator lapangan menyatakan bahwa perizinan "sedang dalam proses". Ia bahkan menyebut dua nama lainnya, yakni Simon (SM) dan Yoseph (YS), yang diklaim sebagai pihak pengurus legalitas.

“Perizinan sedang diurus, Pak Simon dan Pak Yoseph bilang akan segera keluar. Kami juga sudah sosialisasi ke warga dan kades,” ucap Erkam.

Namun, pernyataan itu terbantahkan. Saat tim kami menyambangi Kepala Desa Kemitir, sang kades secara tegas menyatakan tidak mengetahui apapun mengenai proyek tersebut. Ia hanya menyarankan agar pihak pelaksana mengurus izin ke tingkat kecamatan.

Lebih mencengangkan lagi, pihak Kecamatan Sumowono juga mengaku belum menerima informasi, rekomendasi, atau pengajuan apapun terkait proyek dimaksud. Artinya, proyek ini tampak dijalankan secara sembunyi-sembunyi, tanpa sepengetahuan aparat pemerintahan setempat.

Jeratan Hukum Mengancam Para Pelaku

Jika benar proyek ini dilakukan tanpa izin, terlebih berada di atas lahan hijau atau kawasan lindung, maka para pelaku bisa dijerat dengan berbagai ketentuan pidana:

1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 69: Melarang penggunaan ruang yang tidak sesuai tata ruang.

Pasal 70: Ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 36 ayat (1): Wajib memiliki izin lingkungan untuk kegiatan yang berdampak besar.

Pasal 109: Pelanggaran dapat dipidana maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

3. Perda Kabupaten Semarang

Melarang penggunaan kawasan hijau untuk kegiatan pembangunan tanpa izin khusus.

Proyek tanpa izin seperti ini bukan hanya merusak tatanan hukum dan tata ruang wilayah, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan jangka panjang. Fakta bahwa pihak desa dan kecamatan tidak mengetahui proyek ini mengindikasikan adanya pengabaian prosedur dan transparansi.

KompasX.com mendorong agar aparat penegak hukum, Satpol PP, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang segera turun tangan, membongkar jaringan pelaku, dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.


Red/TN

×
Berita Terbaru Update