Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Brutal dan Biadab! Wartawan Dikeroyok di Depok Gara-Gara Berita, Leher Dicakar, Diancam Akan “Dicomot”

Kamis, April 10, 2025 | April 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-10T12:56:06Z


Foto istimewa 

DEPOK | KompasX.com – Kebebasan pers kembali diinjak-injak secara keji! Seorang jurnalis media Mitramabestnipolri.com, bernama Perlindungan (39), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang tak beradab di sebuah gudang pembakaran limbah yang diduga ilegal, di Jalan Aster RT 01 RW 05, Sukatani, Tapos, Kota Depok, Rabu (09/04/2025).

Korban mengalami luka di leher, rasa sakit hebat, serta bekas cakaran yang diduga akibat aksi kekerasan para pelaku. Peristiwa ini berujung pada laporan resmi ke Polres Metro Depok.

Kejadian bermula saat korban datang ke lokasi pembakaran limbah untuk menagih pembayaran material kepada pemilik gudang, yang dikenal dengan sapaan Haji Udin. Namun, niat baik korban dibalas dengan cacian, penghinaan, dan kekerasan yang membuat darah mendidih.


"Gak ada urusan! Siapa yang nutup tempat ini? Siapa yang nyebar berita?!" bentak Haji Udin dengan nada mengancam.

Korban menjawab dengan jujur, bahwa dialah yang menulis berita tentang pembakaran limbah karena anak-anaknya mengalami sakit berkepanjangan akibat asap pembakaran—batuk, pilek, demam, hingga penurunan berat badan.

Namun jawaban itu justru menyulut amarah. Haji Udin langsung mencekik korban, dibantu ponakannya yang memiting dari belakang. Tak berhenti di situ, sejumlah karyawan ikut memegangi tangan korban dan mengancam akan mendatangkan preman dari Kampung Rambutan!

Lebih parah lagi, usai kejadian tersebut, korban justru kembali diintimidasi di tokonya sendiri.


"Belum tahu kamu siapa kita orang Karo. Saya comot kamu nanti!" teriak salah satu pelaku dengan nada penuh teror.

Inikah wajah bangsa yang menjunjung tinggi demokrasi?

Wakil Pimpinan Redaksi Mitramabestnipolri.com, Heri Prayitno, menyatakan kemarahan mendalam dan mengecam keras tindakan biadab tersebut.


“Ini bukan hanya bentuk kriminal murni, tapi juga upaya membungkam pers secara brutal! Kami menuntut aparat penegak hukum untuk menangkap semua pelaku dan mengadili mereka dengan hukum seberat-beratnya!”

Kejadian ini jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya kejahatan, tapi ancaman nyata bagi kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.

Jika jurnalis bisa dianiaya karena memberitakan fakta, siapa lagi yang aman? Kami tidak akan diam! Kami lawan!


Laporan: Marno

Editor: ISKANDAR



--

×
Berita Terbaru Update