Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Skandal! PT Uniagri Prima Tekhnindo dan Abd Mukit DKK Diduga Serobot Lahan, Dilaporkan ke Polres Jember

Rabu, Maret 05, 2025 | Maret 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-04T17:33:26Z

Foto lokasi yang Diduga Diserobot dan alat berat
JEMBER | KompasX.com– Dunia pertambangan Jember kembali diguncang skandal besar! Nama Abd Mukit dan PT Uniagri Prima Tekhnindo terseret dalam dugaan kasus penyerobotan dan penguasaan lahan secara ilegal di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

Kasus ini mencuat setelah tim kuasa hukum ahli waris, yakni Bambang L.A. Hutapea, SH, MH, C.Med, Agung Sulistio, dan M. Fais Adam, resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Jember. Dugaan semakin kuat setelah Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan turun langsung menghentikan aktivitas tambang yang dinilai bermasalah.

Modus Licik! Lahan Diduga Diserobot, Tambang Jalan Tanpa Izin Pemilik, Dari hasil investigasi, lahan yang diduga diserobot dan dikuasai secara ilegal itu sebenarnya milik klien mereka. Namun, tanpa seizin pemilik sah, Abd Mukit diduga menggandeng PT Uniagri Prima Tekhnindo untuk melakukan eksploitasi galian C.

"Klien kami punya bukti kepemilikan yang sah, tapi tetap saja tanahnya dikeruk tanpa izin. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga perampasan hak yang sangat merugikan pemilik lahan," tegas Bambang L.A. Hutapea dalam keterangannya.

Bukti Mengerikan! Saksi dan Dokumen Siap Ungkap Fakta, Tak main-main, tim kuasa hukum telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan penyerobotan lahan ini.

"Kami sudah kumpulkan dokumen kepemilikan tanah dan ada saksi-saksi yang siap memberikan keterangan. Kami mendesak Polres Jember untuk segera mengusut kasus ini secara transparan dan profesional," ujar Agung Sulistio.

Sementara itu, M. Fais Adam menyoroti aspek legalitas yang lebih luas, termasuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi), dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

"Jika PT Uniagri Prima Tekhnindo tidak memiliki izin yang sah, ini bukan hanya masalah hukum perdata, tapi juga bisa masuk ke ranah pidana! Kami ingin kepolisian bergerak cepat untuk menindak kasus ini," tandasnya.

Polres Jember Bergerak! Tapi Pihak Terlapor Masih Bungkam, Hingga berita ini diturunkan, Polres Jember masih dalam tahap penyelidikan dan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Sementara itu, pihak Abd Mukit dan PT Uniagri Prima Tekhnindo belum buka suara, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Kasus ini sontak menyedot perhatian publik, terutama warga Jember yang geram dengan dugaan praktik tambang ilegal yang merugikan banyak pihak. Akankah keadilan ditegakkan? Portal Indonesia News akan terus mengawal perkembangan kasus ini!

Laporan : Toni

×
Berita Terbaru Update