Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bukti Pembiaran? Kades Purwodadi Akui Tak Bertindak atas Keluhan Warga Terkait CV Karya Bersama

Jumat, Februari 07, 2025 | Februari 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-07T03:05:22Z
Foto ilustrasi kedua belah pihak kades saling lempar tanggung jawab
PATI | KompasX.com – Polemik keberadaan CV Karya Bersama di Dusun Purwodadi, Kecamatan Margoyoso, semakin mengundang perhatian. Warga yang telah lama mengeluhkan dampak lingkungan akibat aktivitas perusahaan ini merasa diabaikan. Yang lebih mengejutkan, Kades Purwodadi, Kuntoro, secara terang-terangan mengakui adanya pembiaran terhadap permasalahan tersebut.

Keluhan warga terutama terkait tanah yang berhamburan ke jalan akibat aktivitas CV Karya Bersama. Saat musim kemarau, debu tebal mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga, sedangkan saat musim hujan, jalan menjadi licin dan berbahaya. Namun, hingga kini, pemerintah desa tidak mengambil tindakan tegas.

Kades Purwodadi Akui Pembiaran, Saling Lempar Masalah dengan Kades Purworejo

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kades Purwodadi, Kuntoro, justru menampik bahwa CV Karya Bersama berada di wilayahnya. Ia berdalih bahwa lokasi perusahaan tersebut masuk ke Dusun Purworejo.

"CV Karya Bersama itu bukan di Dusun Purwodadi, melainkan masuk ke wilayah Dusun Purworejo," ujar Kuntoro.

Namun, yang mengherankan, ketika ditanya lebih lanjut melalui panggilan WhatsApp tentang sikap pemerintah desa terhadap keluhan warga, Kuntoro justru mengakui bahwa memang terjadi pembiaran terhadap aktivitas CV Karya Bersama.

Di sisi lain, Kades Purworejo, Ismunardi, membantah pernyataan Kuntoro dan menegaskan bahwa CV Karya Bersama bukan berada di wilayahnya.

"CV Karya Bersama itu bukan di wilayah Purworejo, tapi masuk ke Kelurahan Pak Kades Kuntoro," tegas Ismunardi.

Sikap saling lempar tanggung jawab ini semakin memperkuat dugaan bahwa Kades Purwodadi tidak memiliki kepedulian terhadap warganya. Masyarakat kini bertanya-tanya, apakah ada kepentingan tertentu di balik pembiaran ini?

Dugaan Pelanggaran Hukum

Dengan adanya pengakuan dari Kades Purwodadi bahwa terjadi pembiaran, maka ada indikasi kuat pelanggaran hukum terkait perlindungan lingkungan dan kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1) menyatakan:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian bagi orang lain atau lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pejabat yang lalai dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan.

Warga Mendesak Pemerintah Bertindak!

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah konkret dari pemerintah kecamatan maupun instansi terkait untuk menyelesaikan polemik ini. Warga menuntut transparansi dan ketegasan dari aparat pemerintah dalam menangani masalah yang sudah berlarut-larut.

Jika tidak ada tindakan tegas, bukan tidak mungkin masalah ini akan berlanjut ke ranah hukum, mengingat adanya indikasi pembiaran yang disengaja. Apakah Kades Purwodadi akan bertanggung jawab atas dampak yang dirasakan warganya? Ataukah ada pihak lain yang diuntungkan dari situasi ini?

Laporan: marno

×
Berita Terbaru Update