Foto lokasi dan sebagian barang bukti yang didapat awak media |
Investigasi di lapangan mengungkap bahwa gudang ini mengirimkan BBM oplosan ke berbagai pom mini di Banyumas hingga Cilacap, dengan sekali pengiriman mencapai 40 dirigen. Seorang pekerja gudang yang diwawancarai mengaku hanya menjalankan tugas mengirimkan BBM tanpa mengetahui apakah tiner benar-benar dicampur ke dalam Pertalite.
Namun, temuan di lapangan dan pola distribusi yang terstruktur menguatkan dugaan bahwa bahan bakar berbahaya ini telah beredar luas di masyarakat, tanpa pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh aparat hukum.
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI, Aparat Diam?
Lebih dari sekadar bisnis ilegal, jaringan ini diduga kuat dibekingi oleh seorang oknum TNI bernama Pak Aris yang bertugas di Denpom. Dengan adanya perlindungan ini, praktik ilegal yang seharusnya mudah diungkap dan diberantas justru dibiarkan berjalan bebas.
Keberadaan oknum dalam skandal ini menunjukkan bobot persoalan yang lebih serius, bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi juga pengkhianatan terhadap tugas aparat sebagai penjaga ketertiban hukum.
Upaya Konfirmasi Dihalangi, oknum Media Diperlakukan Tidak Hormat
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kasus ini ke pihak terkait, mereka dipermainkan dengan menunggu lebih dari tiga jam tanpa kejelasan. Situasi semakin tidak kondusif ketika muncul beberapa media lain, termasuk seorang wartawan bernama Saekun, yang justru melontarkan pernyataan yang dianggap melecehkan awak media yang tengah mencari fakta.
Ketidaktransparanan ini semakin menegaskan bahwa ada upaya menutupi skandal besar ini, yang jelas-jelas merugikan masyarakat luas.
BISNIS ILEGAL INI BISA MENYERET PARA PELAKU KE PENJARA
Praktik pencampuran BBM dengan zat kimia berbahaya ini jelas melanggar hukum dan bisa dijerat dengan pidana berat. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan distribusi BBM bisa dipenjara hingga 6 tahun dan didenda Rp60 miliar.
Tak hanya itu, keterlibatan aparat dalam melindungi bisnis ilegal ini juga dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP, yang mengatur tentang pihak yang turut serta atau membantu dalam suatu tindak pidana. Jika ada unsur suap atau penyalahgunaan wewenang, pelaku juga bisa dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahaya BBM Oplosan: Ancaman Nyata bagi Kendaraan dan Lingkungan
Pencampuran tiner dengan Pertalite bukan hanya tindakan kriminal, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.
Merusak Mesin Kendaraan: Campuran kimia ini dapat menyebabkan kerusakan mesin, meningkatkan risiko kebakaran, dan memperpendek usia kendaraan.
Meningkatkan Polusi Udara: Kandungan berbahaya dalam tiner dapat meningkatkan emisi gas beracun yang mencemari lingkungan.
Berpotensi Memicu Kebakaran: Tiner adalah zat yang mudah terbakar, sehingga meningkatkan risiko kebakaran saat distribusi maupun penyimpanan.
TUNTUTAN TERHADAP APARAT PENEGAK HUKUM: BUBARKAN JARINGAN ILEGAL INI!
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi penegak hukum. Jika aparat kepolisian dan militer tidak segera bertindak, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin runtuh. Rohmadi dan oknum yang melindunginya harus segera diseret ke pengadilan!
KompasX.com akan terus memantau dan mengungkap fakta lebih dalam terkait siapa saja pihak yang terlibat dalam kejahatan besar ini. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi BBM oplosan di wilayahnya.
Laporan Time: investigasi