Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mafia Pupuk Subsidi Diduga Beraksi di Kabupaten Demak, Sistematis dan Mengakar

Selasa, Januari 21, 2025 | Januari 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-21T05:41:20Z
Foto istimewa warga yang Dikonfirmasi wartawan 
Demak|kompasX.com_Praktik dugaan mafia pupuk subsidi kembali mencuat di Kecamatan Mranggen, Desa Kangkung Karang, Kabupaten Demak. Investigasi tim media menemukan adanya indikasi permainan harga pupuk subsidi yang merugikan petani, melibatkan beberapa pihak yang seharusnya menjadi pelindung kesejahteraan petani.

Harga Pupuk Subsidi di Atas HET
Sejumlah petani melaporkan bahwa harga pupuk subsidi di kios setempat, seperti Urea dan NPK Phonska, mencapai Rp150.000 per sak, jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp112.500 untuk Urea dan Rp115.000 untuk NPK Phonska.

Petani juga mengungkapkan praktik pemberian pupuk non-subsidi dalam kantong plastik kecil tanpa penjelasan. "Saya beli dua sak pupuk subsidi seharga Rp300.000, tapi malah diberi tambahan pupuk non-subsidi," kata salah seorang petani.

Dalih KPL dan Dugaan Sistem Mafia
Tim media mencoba konfirmasi ke salah satu KPL yang dikelola oleh Bu Umi. Ia mengklaim harga pupuk subsidi sesuai HET, tetapi mengaku mendapat rekomendasi penunjukan sebagai agen dari staf perusahaan pupuk PT Pusri Sriwijaya.

Ketua Paguyuban KPL wilayah Mranggen, Pak Yono, disebut sebagai koordinator utama. Namun, saat dihubungi, ia berdalih sedang sakit dan mengarahkan komunikasi kepada seseorang bernama AG melalui pesan WhatsApp.

Kesaksian PPL dan Dinas Pertanian
Pak Sholikin, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Mranggen, mengungkapkan adanya pertemuan antara Pupuk Indonesia, Dinas Pertanian Demak, dan KPL setempat. Dalam pertemuan itu, disepakati promosi pupuk non-subsidi tanpa paksaan. Namun, ia mengakui adanya kesepakatan di antara KPL untuk menjual pupuk subsidi dengan harga Rp150.000 per sak, di bawah koordinasi Pak Yono.

"Kesepakatan ini diketahui oleh Dinas Pertanian, tapi tidak ada tindakan tegas," ujar Pak Sholikin.

Ironisnya, Kepala Dinas Pertanian Demak, Agus Hermawan, S.IP, MM, sebelumnya mengklaim masalah pupuk subsidi di wilayah Kangkung Karang telah selesai. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada praktik sistematis yang merugikan petani, dengan indikasi keterlibatan sejumlah pihak.

Jerat Hukum yang Mengintai
Praktik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

  1. Pasal 55 Ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
  2. Pasal 12 Huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
  3. Pasal 382 bis KUHP, terkait persaingan usaha tidak sehat.
  4. Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Harapan Petani dan Publik
Petani berharap harga pupuk subsidi kembali sesuai HET untuk menopang kesejahteraan mereka. Publik mendesak aparat hukum agar mengusut tuntas dugaan mafia pupuk subsidi hingga ke akar-akarnya, demi menciptakan sistem distribusi yang adil dan transparan.

Reporter: Toni dan Tim

×
Berita Terbaru Update