Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mafia BBM Subsidi: Oknum Polisi Siswo Diduga Salahgunakan Barcode untuk Solar Subsidi di Temanggung

Jumat, Januari 03, 2025 | Januari 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-07T12:10:47Z
Foto Armada ketika bermuatan BBM subsidi Di Temanggung 
TEMANGGUNG – Dugaan skandal mafia BBM subsidi mengguncang Temanggung setelah seorang oknum polisi Bernama Siswo, yang bertugas di Polres Temanggung, diduga kuat menjadi otak di balik penyalahgunaan kuota BBM subsidi. Modus operandi yang terungkap melibatkan penggunaan barcode milik orang lain untuk mendapatkan solar subsidi secara ilegal dalam jumlah besar.

Modus Operandi: Gunakan Barcode Milik Orang Lain

Investigasi awal mengungkap bahwa Siswo memanfaatkan kelemahan sistem di SPBU untuk menjalankan aksi ini. Sejumlah armada truk dan Mitsubishi L300, yang diduga dikelola Siswo, secara rutin mengambil BBM subsidi menggunakan barcode yang diperoleh dari pihak lain tanpa izin. BBM tersebut kemudian dijual dengan harga non-subsidi, menghasilkan keuntungan besar secara ilegal, tetapi merugikan masyarakat yang berhak.

Kesaksian Sopir: “Semua Diatur Bos Siswo”

berapa sopir yang diwawancarai mengungkap bahwa mereka bekerja di bawah instruksi Siswo. “Barcode-nya sudah disiapkan bos kami, Pak Siswo. Kalau ada masalah, tanya langsung ke beliau,” ungkap salah seorang sopir dengan santai.

Namun, suasana menjadi tegang ketika sopir lainnya datang dengan sikap arogan. “Bos kami selalu backup. Kalau ada yang protes, kami siap hadapi,” ujar salah satu dari mereka dengan nada menantang, menunjukkan betapa kuat pengaruh Siswo dalam jaringan ini.

Kuota BBM Subsidi Hilang Secara Misterius

Selain itu, banyak sopir lain yang melaporkan hilangnya kuota BBM subsidi secara tiba-tiba. Setelah ditelusuri, kuota mereka ternyata telah digunakan oleh pihak lain melalui barcode yang dicuri atau disalahgunakan. “Ini kerjaan mafia. Kami yang dirugikan karena tidak bisa mengisi BBM subsidi,” kata seorang sopir yang meminta namanya dirahasiakan.

Kerugian Besar bagi Negara dan Masyarakat

Praktik ini berdampak besar, tidak hanya pada masyarakat kecil yang kehilangan akses BBM subsidi, tetapi juga pada negara yang harus menanggung kerugian finansial akibat subsidi yang salah sasaran. Pelaku berpotensi dijerat sejumlah aturan hukum, antara lain:

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda Rp60 miliar.

2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian: Penggunaan barcode tanpa izin termasuk pencurian, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun.

3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang: Oknum aparat yang menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi dapat dikenai sanksi pidana.

Apakah Polisi Berani Ungkap atau Akan Diam?

Kasus ini menjadi ujian serius bagi kepolisian, terutama Polres Temanggung. Apakah mereka akan berani mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelaku, termasuk oknum di internal institusi mereka, atau justru memilih diam? Publik menanti langkah nyata di tengah kekhawatiran akan adanya perlindungan terhadap pelaku yang notabene seorang anggota polisi.

KompasX.com berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.


(Red/M,Ridho)

×
Berita Terbaru Update