Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Fakta fakta Dugaan Mafia Pupuk Subsidi: Bukti Kuat Keterlibatan PPL dan Dinas Pertanian di Demak

Kamis, Januari 23, 2025 | Januari 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-23T08:20:44Z

 

Foto perwakilan Beberapa masarakat ketika Di wawancara oleh awak media
Demak|kompasX.com – Skandal pupuk subsidi di Kabupaten Demak semakin terkuak, dengan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Kios Pupuk Lengkap (KPL), hingga Dinas Pertanian. Alih-alih membantu petani mendapatkan pupuk sesuai kebijakan subsidi pemerintah, justru praktik curang ini menciptakan ladang basah bagi oknum tertentu, merugikan petani kecil yang menjadi ujung tombak sektor pangan.


Petani Menjerit, Harga Pupuk Melambung Tinggi, Berdasarkan investigasi, harga pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska di Desa Kangkung Karang, Kecamatan Mranggen, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. HET Urea hanya Rp112.500 per sak, sementara NPK Phonska Rp115.000. Namun, petani harus membayar hingga Rp150.000 per sak untuk mendapatkannya.

“Saya terpaksa membeli dua sak pupuk subsidi seharga Rp300.000. Tapi, saya juga diberi pupuk non-subsidi yang tidak saya butuhkan, tanpa penjelasan,” ungkap salah satu petani yang enggan disebutkan namanya.

KPL Berkilah, PPL dan Dinas Pertanian Diduga Tutup Mata,

Bu Umi, pemilik salah satu KPL, berdalih bahwa harga jual tersebut sudah sesuai aturan. Namun, ia mengakui bahwa ada instruksi dari pihak PPL dan perusahaan pupuk PT Pusri Sriwijaya terkait penunjukan dirinya sebagai agen.

Ketua Paguyuban KPL Kecamatan Mranggen, Pak Yono, yang juga diduga mengatur harga pupuk subsidi di atas HET, mengelak bertanggung jawab. Saat dihubungi, ia beralasan sakit dan memberikan kontak AG sebagai pihak yang lebih memahami pengaturan harga.

Sementara itu, Pak Sholikin, seorang PPL Kecamatan Mranggen, mengonfirmasi bahwa penjualan pupuk dengan harga tinggi adalah hasil kesepakatan antara KPL dan paguyuban. “Dinas Pertanian tahu soal ini, tapi tidak ada tindakan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan klaim Agus Hermawan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Demak, yang sebelumnya menyatakan bahwa distribusi pupuk subsidi di daerah tersebut berjalan sesuai aturan.

Skenario Praktik Sistematik

Hasil investigasi menunjukkan adanya permainan harga yang terstruktur. Petani dipaksa membeli pupuk non-subsidi bersama pupuk subsidi sebagai satu paket. Jika menolak, mereka khawatir tidak mendapatkan pupuk di musim tanam berikutnya.

“Kalau kami tidak beli, takut nanti nama kami dihapus dari daftar penerima pupuk subsidi,” ungkap seorang petani lainnya.


Langgar Aturan, Ini Jerat Hukum untuk Pelaku

Praktik ini jelas melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

1. Pasal 55 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang mengatur distribusi pupuk subsidi sesuai ketentuan.

2. Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

3. Pasal 382 bis KUHP tentang persaingan usaha tidak sehat.

4. Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang manipulasi harga.

Tuntutan dan Harapan Petani

Petani mendesak pemerintah pusat dan penegak hukum segera turun tangan memberantas mafia pupuk subsidi hingga ke akar-akarnya. Mereka berharap harga pupuk kembali sesuai HET agar tidak membebani biaya produksi.

“Kami tidak butuh janji-janji lagi. Kami ingin keadilan. Kalau begini terus, kami yang petani kecil hanya akan semakin tertindas,” tegas salah satu petani.

Laporan Resmi dan Publikasi

Hariyanto, Ketua Umum, Lembaga ADVOKASI perlindungan konsumen Majapahit Nusantara LAPK akan laporkan Temuan investigasi ini akan diserahkan ke berbagai pihak, termasuk Menteri Pertanian RI, Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian, Ombudsman RI, Komisi IV DPR RI, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Demak. Selain itu, laporan ini juga akan dipublikasikan melalui media sosial dan platform berita nasional, termasuk PortalIndonesiaNews.Net, agar mendapat perhatian luas.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap kebijakan subsidi yang bertujuan menyejahterakan petani. Jika tidak, mafia pupuk subsidi akan terus menjadi duri dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional.


Laporan : Toni


×
Berita Terbaru Update