Foto PJ Berserta Bukti Tranfera yang Diduga Hasil Pemerasan Melalui pemberitaan opini untuk kepentingan pribadi |
Dilansir dari media IstanaNegara.co.id, Pj hanya menghapus berita dari medianya sendiri, sementara berita serupa yang sudah tersebar ke media lain tetap tayang. Lebih mengejutkan, Pj bahkan merendahkan media lain dengan menyebut mereka “tidak penting.”
Pengusaha Korban: Rugi Materi dan Reputasi
Salah seorang pengusaha yang menjadi korban mengaku sangat kecewa atas tindakan Pj. “Kami sudah mentransfer sejumlah uang sesuai permintaannya, tapi berita itu tetap tersebar luas di media lain. Ini mencoreng nama baik saya secara luas,” ujar korban yang memilih tidak disebutkan namanya.
Selain kerugian finansial, korban juga merasa reputasinya rusak karena berita negatif tersebut terus beredar.
Melanggar Hukum dan Etika Profesi
Perilaku Pj tidak hanya mencoreng dunia jurnalistik, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana serius. Sesuai Pasal 368 KUHP, pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dapat diterapkan. Tak hanya itu, penyebaran berita negatif yang mencemarkan nama baik dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Bagi dunia pers, tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik, yang menuntut wartawan untuk bertindak profesional, independen, dan tidak memanfaatkan profesi demi keuntungan pribadi.
Wartawan Lain Mengecam
Kasus ini telah memicu gelombang kecaman dari sejumlah wartawan yang merasa profesi mereka tercoreng oleh tindakan Pj. Salah satu rekan kerja Pj, yang enggan disebutkan namanya, mengaku tidak mengetahui aksi pemerasan tersebut.
“Pj bertindak sendiri. Dia tidak pernah melibatkan kami dalam urusan semacam ini. Tindakan semacam ini harus segera dihentikan karena merusak nama baik wartawan,” ujar seorang jurnalis senior di Jateng.
Desakan untuk Proses Hukum
Kasus ini mendorong sejumlah pengusaha yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Mereka dikabarkan telah mengumpulkan bukti-bukti terkait tindakan Pj dan bersiap untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
Jika PJ terbukti bersalah, ia harus menghadapi konsekuensi berat baik di ranah hukum maupun sosial. Tindakan semacam ini juga menjadi pengingat bagi seluruh jurnalis untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan profesi mereka.
Kasus ini diharapkan segera diusut tuntas demi menjaga kredibilitas media dan melindungi masyarakat dari korban berikutnya.
(Red/Time)