Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pj, Oknum Wartawan Diduga Jadikan Pemerasan Modus Bisnis Gelap

Minggu, Desember 01, 2024 | Desember 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-17T04:31:35Z
Foto PJ Berserta Bukti Tranfera yang Diduga Hasil Pemerasan Melalui pemberitaan opini untuk kepentingan pribadi 

JATENG – Pj, seorang oknum wartawan dari media , kini menjadi sorotan negatif atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha. Tindakannya disebut-sebut menggunakan modus "berita negatif berbayar", yakni menerbitkan berita yang merugikan pengusaha tertentu dan meminta uang agar berita tersebut dihapus. Ironisnya, janji penghapusan itu ternyata hanya akal-akalan belaka.

Dilansir dari media IstanaNegara.co.id, Pj hanya menghapus berita dari medianya sendiri, sementara berita serupa yang sudah tersebar ke media lain tetap tayang. Lebih mengejutkan, Pj bahkan merendahkan media lain dengan menyebut mereka “tidak penting.”


Pengusaha Korban: Rugi Materi dan Reputasi

Salah seorang pengusaha yang menjadi korban mengaku sangat kecewa atas tindakan Pj. “Kami sudah mentransfer sejumlah uang sesuai permintaannya, tapi berita itu tetap tersebar luas di media lain. Ini mencoreng nama baik saya secara luas,” ujar korban yang memilih tidak disebutkan namanya.

Selain kerugian finansial, korban juga merasa reputasinya rusak karena berita negatif tersebut terus beredar.


Melanggar Hukum dan Etika Profesi

Perilaku Pj tidak hanya mencoreng dunia jurnalistik, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana serius. Sesuai Pasal 368 KUHP, pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dapat diterapkan. Tak hanya itu, penyebaran berita negatif yang mencemarkan nama baik dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Bagi dunia pers, tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik, yang menuntut wartawan untuk bertindak profesional, independen, dan tidak memanfaatkan profesi demi keuntungan pribadi.


Wartawan Lain Mengecam

Kasus ini telah memicu gelombang kecaman dari sejumlah wartawan yang merasa profesi mereka tercoreng oleh tindakan Pj. Salah satu rekan kerja Pj, yang enggan disebutkan namanya, mengaku tidak mengetahui aksi pemerasan tersebut.

“Pj bertindak sendiri. Dia tidak pernah melibatkan kami dalam urusan semacam ini. Tindakan semacam ini harus segera dihentikan karena merusak nama baik wartawan,” ujar seorang jurnalis senior di Jateng.


Desakan untuk Proses Hukum

Kasus ini mendorong sejumlah pengusaha yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Mereka dikabarkan telah mengumpulkan bukti-bukti terkait tindakan Pj dan bersiap untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.

Jika PJ terbukti bersalah, ia harus menghadapi konsekuensi berat baik di ranah hukum maupun sosial. Tindakan semacam ini juga menjadi pengingat bagi seluruh jurnalis untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan profesi mereka.

Kasus ini diharapkan segera diusut tuntas demi menjaga kredibilitas media dan melindungi masyarakat dari korban berikutnya.

(Red/Time)

×
Berita Terbaru Update