Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menyoal Upaya PHPKADA dalam Pilgub Jateng 2024: Antara Gengsi Politik dan Esensi Demokrasi

Jumat, Desember 27, 2024 | Desember 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-27T04:14:32Z
Foto:Sofyan Mohammad

SEMARANG – Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024 menyisakan polemik setelah Paslon No. 1 Andika-Hendi menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme PHPKADA (Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah). Gugatan ini muncul meskipun proses pemilihan telah dinyatakan berjalan secara jujur, adil, dan transparan oleh berbagai pihak.

Paslon No. 2 Ahmad Lutfi-Taj Yasin, yang unggul dengan perolehan suara 59,30%, meninggalkan selisih suara signifikan sebesar 18,10% dari pesaingnya. Pasangan ini berhasil mendominasi di 32 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, mencerminkan dukungan kuat masyarakat terhadap program dan visi mereka.

Demokrasi dan Watak Ksatria

Pemilu, sebagai pilar utama demokrasi, menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Menerima hasil pemilu, termasuk kekalahan, adalah bagian dari sikap ksatria yang mengedepankan kejujuran, sportivitas, dan integritas. Sikap ini tidak hanya mencerminkan nilai etis tetapi juga sejalan dengan sila kedua Pancasila: Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Namun, dalam konteks PHPKADA Pilgub Jateng, gugatan yang diajukan oleh Paslon No. 1 dinilai oleh sejumlah pihak lebih didorong oleh gengsi politik daripada landasan hukum yang kuat.

Proses Hukum: Antara Abstraksi dan Realitas

Hukum sering kali dirumuskan sebagai aturan abstrak yang mengatur perilaku manusia. Namun, dalam praktiknya, penerapan hukum membutuhkan pertimbangan logis dan rasional yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun moral.

Meski demikian, tidak semua putusan hukum bersandar sepenuhnya pada logika formal. Pembelaan dan putusan di pengadilan sering kali melibatkan pertimbangan pragmatis yang memperhitungkan konteks sosial dan politik. Oleh karena itu, asumsi bahwa logika selalu menjadi dasar utama dalam putusan hukum perlu ditelaah kembali.

Gugatan dan Pertimbangan Politik

Dalam kasus Pilgub Jateng, gugatan PHPKADA yang diajukan oleh Paslon No. 1 tampaknya lebih dilandasi pertimbangan politik daripada keberatan yang relevan secara hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah gugatan ini benar-benar bertujuan untuk menegakkan keadilan atau sekadar menjaga citra politik?

Sofyan Mohammad, seorang pemerhati hukum, menyatakan bahwa politik bukan sekadar tentang propaganda atau kekuatan, tetapi juga tentang bagaimana seseorang bereaksi terhadap kekalahan.

"Politik yang sehat seharusnya mencerminkan kedewasaan untuk menerima hasil dan mengedepankan kepentingan rakyat di atas ambisi pribadi," ujarnya.

Dengan adanya gugatan ini, publik akan menanti sejauh mana proses hukum dapat mengedepankan keadilan tanpa terpengaruh oleh tekanan politik. Di sisi lain, masyarakat berharap hasil Pilgub Jateng tetap menjadi cerminan demokrasi yang bersih dan bermartabat.


(Red/Toni)

×
Berita Terbaru Update