Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sehari Jadi DPO, Kades Pulau Tagor Baru Ditangkap Polresta Deli Serdang

Rabu, November 20, 2024 | November 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-20T15:39:44Z

Foto istimewa: Kepala Desa Pulau Tagor Baru, M. Yakub (54), 


DELI SERDANG | KompasX.Com – Tidak butuh waktu lama bagi Polresta Deli Serdang untuk meringkus Kepala Desa Pulau Tagor Baru, M. Yakub (54), yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Senin (18/11/2024). Hanya sehari setelah penetapan status DPO, pria tersebut berhasil diamankan di wilayah Sunggal, Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Yakub ditangkap oleh tim buru sergap Polresta Deli Serdang setelah beberapa pekan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pemeriksaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Deli Serdang. Penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap dugaan keterlibatan Yakub dalam kasus pelanggaran netralitas Pilkada.


Kasus yang Membelit Kades Pulau Tagor Baru

M. Yakub diduga kuat memerintahkan pencopotan tiga spanduk kampanye pasangan calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan di wilayahnya pada 21 Oktober 2024. Spanduk yang baru dipasang oleh tim sukses itu dilaporkan dicopot oleh dua orang yang bekerja atas perintah Yakub.

Kasus ini dilaporkan oleh tim pemenangan Bobby-Asri pada 23 Oktober 2024 ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Galang dan diteruskan ke Bawaslu Deli Serdang. Namun, Yakub berulang kali mengabaikan panggilan resmi untuk dimintai keterangan hingga akhirnya Gakumdu Bawaslu memutuskan melakukan penjemputan paksa.


Penangkapan Setelah Pelarian

Saat upaya penjemputan paksa di rumahnya di Desa Pulau Tagor Baru, Yakub tidak ditemukan. Berdasarkan keterangan istrinya, ia mengaku sedang berada di Banten, namun saksi-saksi menyebut bahwa Yakub sering terlihat berpindah-pindah di wilayah sekitar Galang, Lubuk Pakam, dan Tanjung Morawa.

Penangkapan Yakub dilakukan setelah tim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan intensif atas informasi keberadaannya. Kini, Yakub tengah dalam perjalanan menuju Polresta Deli Serdang untuk diperiksa lebih lanjut.


Reaksi dan Tindakan Lanjutan

Penangkapan ini disambut baik oleh masyarakat dan para pemimpin desa lainnya di Kecamatan Galang, meskipun sebagian menyayangkan sikap Yakub yang dinilai tidak kooperatif.

"Sebenarnya kasus ini bisa selesai dengan baik jika beliau kooperatif. Tapi sikapnya membuat masalah ini semakin besar hingga menjadi perhatian publik nasional," ujar seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, pihak Kecamatan Galang berencana menunjuk Pejabat (Plt) Kepala Desa untuk menggantikan Yakub guna menghindari kekosongan pemerintahan desa.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Deli Serdang, Sartua Tjarda AY Situmorang, mengatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan.

"Kami memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan transparan dan adil sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Sartua.


Peringatan bagi Aparat Desa Lainnya

Kasus ini juga menyeret nama dua kepala desa lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa, meskipun identitas mereka belum diungkap ke publik. Bawaslu berharap kasus ini menjadi peringatan bagi aparat pemerintah desa lainnya untuk menjaga netralitas dalam proses Pilkada demi menciptakan demokrasi yang sehat dan adil.

Penangkapan M. Yakub menjadi contoh nyata dari pentingnya integritas dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau masyarakat, terutama menjelang tahapan akhir Pilkada 2024.

(Rad/Ivan)

×
Berita Terbaru Update