Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Maraknya Bangunan Tanpa PBG di Kabupaten Semarang, Industri Molen di Zona Hijau Disorot

Selasa, November 26, 2024 | November 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-26T10:29:15Z
Foto istimewa 

KompasX.com, Kabupaten Semarang – Lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Semarang menjadi salah satu penyebab tumbuh suburnya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketidaktegasan dalam penegakan aturan ini turut membuka peluang praktik pungli oleh oknum nakal yang memanfaatkan situasi tersebut. Salah satu kasus yang mencuat adalah bangunan industri di zona hijau yang diduga tidak memiliki izin resmi.

PBG: Legitimasi Bangunan dan Aturan yang Berlaku

PBG, atau Persetujuan Bangunan Gedung, menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan sekaligus menjamin kepatuhan terhadap standar keselamatan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan.

Namun, implementasi PBG di Kabupaten Semarang tampaknya kurang optimal. Hal ini terlihat dari banyaknya bangunan yang berdiri tanpa PBG, termasuk sebuah gudang di Jalan Glodogkan, Doplang, Kecamatan Bawen yang digunakan untuk produksi alat berat, seperti molen.

Dugaan Pelanggaran:

Berdasarkan informasi warga setempat, bangunan tersebut berdiri di zona hijau yang seharusnya dilindungi untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Warga juga mengeluhkan tidak adanya sosialisasi terkait aktivitas industri tersebut, meskipun sudah beroperasi selama 7 tahun.

Menurut seorang petugas Babinkamtibmas setempat, Aipda Suwarno, yang ditemui oleh awak media, pihak pemilik bangunan mengklaim telah memiliki izin resmi. Namun, sejumlah warga meragukan keabsahan dokumen tersebut, mengingat lokasi berdirinya bangunan tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.

Zona Hijau dan Regulasi yang Dilanggar:

Pendirian bangunan di zona hijau diatur oleh berbagai regulasi, seperti:

1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:

Menetapkan bahwa ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30% dari luas wilayah.

Pelanggaran terhadap tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Mengharuskan AMDAL untuk setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.

3. Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW):

Zona hijau hanya boleh digunakan sesuai peruntukan, seperti untuk konservasi atau pertanian.

Sanksi atas pelanggaran ini bisa berupa pembongkaran bangunan, pencabutan izin, denda hingga miliaran rupiah, bahkan hukuman penjara bagi pelanggar berat.

Minim Sosialisasi, Warga Mengeluh

Ketika ditanya mengenai proses sosialisasi kepada warga, beberapa penduduk menyatakan tidak pernah diberi informasi terkait pembangunan maupun aktivitas industri yang berlangsung. Hal ini menimbulkan keresahan, terutama karena lokasi yang digunakan merupakan zona hijau yang penting bagi kelestarian lingkungan.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Bangunan ini sudah lama berdiri, tetapi kami tidak tahu apakah memang izinnya lengkap atau tidak. Jika benar melanggar aturan, kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang.”

Pemerintah Diminta Bertindak

Kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap penerapan regulasi tata ruang. Pemerintah Kabupaten Semarang diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan legalitas bangunan tersebut dan menindak pelanggaran jika terbukti tidak memiliki izin yang sesuai.

(Red/Time)


×
Berita Terbaru Update