Foto istimewa: ketua PKP Suyana |
Kabupaten Semarang – Di tengah hiruk-pikuk pembangunan Jalan Tol Yogya-Bawen, persoalan relokasi SD Negeri 01 Bawen mencuat sebagai isu serius yang hingga kini belum menemukan solusi. Ketua Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jawa Tengah, Suyana Hadi P, angkat bicara dan menyoroti adanya dugaan maladministrasi serta potensi pelanggaran hukum terkait keterlambatan relokasi sekolah yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah.
Lingkungan Tak Layak, Pendidikan Anak Terancam
SD Negeri 01 Bawen saat ini berada di tengah lingkungan yang jauh dari kata layak. Proyek penanaman paku bumi di sisi utara dan barat sekolah menciptakan kebisingan dan getaran hebat yang mengganggu proses belajar-mengajar. Sementara itu, aktivitas galian C di sisi selatan menghasilkan polusi udara dari debu tebal yang beterbangan. Lalu lintas truk pengangkut material juga semakin menambah risiko keselamatan bagi siswa dan guru.
"Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Anak-anak sulit berkonsentrasi, bahkan kesehatan mereka terancam," ungkap salah satu guru SD Negeri 01 Bawen yang tidak ingin disebutkan namanya.
Musim hujan memperburuk situasi dengan menjadikan akses jalan depan sekolah berlumpur dan becek. Pada musim panas, debu yang beterbangan membuat suasana belajar semakin tidak nyaman.
Relokasi Mandek: Proyek "Bandung Bondowoso" Hanya Janji? |
Pada Musyawarah Kelurahan (Muskel) Bawen tanggal 4 Mei 2024, Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H., menegaskan bahwa relokasi ke Ex Perum Ayana Bawen akan dilakukan dalam waktu singkat. Proyek ini bahkan diberi julukan "Bandung Bondowoso" untuk menegaskan percepatan penyelesaian.
Namun hingga kini, lokasi baru sekolah tak kunjung dibangun. Janji relokasi cepat tinggal janji, sementara siswa dan guru masih terpaksa bertahan di lokasi lama yang tidak layak.
Foto istimewa |
Potensi Pelanggaran Hukum
Ketua PKP, Suyana, menyoroti bahwa keterlambatan relokasi ini berpotensi melanggar berbagai regulasi hukum, antara lain:
1. Pasal 32 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pemerintah wajib menyediakan fasilitas pendidikan yang layak. Kondisi SD Negeri 01 Bawen saat ini jelas tidak memenuhi ketentuan tersebut.
2. Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945
Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak serta perlindungan dari bahaya lingkungan.
3. Pasal 8 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pemerintah daerah wajib menjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan anak-anak selama kegiatan belajar.
4. Pasal 10 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi
Jika ada penyalahgunaan dana relokasi, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
5. Potensi Maladministrasi
Lambannya tindakan pemerintah daerah melanggar asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yang berujung pada pelanggaran administrasi publik.
Spekulasi: Kepentingan Politik Dibalik Relokasi yang Mandek?
Beberapa pihak menduga bahwa lambannya progres relokasi ini berkaitan dengan fokus Bupati Semarang pada pencalonan kembali dalam Pilkada 2024-2029.
"Jangan sampai nasib pendidikan anak-anak kita dikorbankan demi agenda politik. Relokasi ini seharusnya menjadi prioritas utama," tegas Suyana Hateng.
Desakan PKP dan Masyarakat
PKP mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan relokasi SD Negeri 01 Bawen. Suyana Hateng juga meminta KPK dan Ombudsman untuk memeriksa proses administrasi dan anggaran relokasi ini.
"Kami butuh transparansi. Jika ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang, kami akan mendorong tindakan hukum yang tegas," ujarnya.
Kesimpulan: Jangan Korbankan Pendidikan
Kasus relokasi SD Negeri 01 Bawen adalah cerminan buruknya pengelolaan proyek strategis nasional yang mengabaikan kepentingan pendidikan. Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, langkah konkret pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini sangat dinantikan.
"Masa depan anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah harus segera bertindak, bukan hanya membuat janji," tutup Suyana Hateng.
(Red/Bagus A)