Foto : Dokumentasi Istimewa Dugaan Pelanggaran |
Kabupaten Semarang – Kegiatan konsolidasi dan pembekalan tim pemenangan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang yang dilaksanakan di Kecamatan Bringin pada Jumat, 15 November 2024, menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga kuat disertai praktik politik uang, yang melanggar Undang-Undang Pemilu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi baik dari Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) maupun dari pihak tim pemenangan pasangan calon, yang dikenal dengan sebutan "Tim Mutiara".
Menurut keterangan salah seorang peserta yang hadir dalam acara tersebut, pembagian uang dilakukan setelah kegiatan selesai.
"Saya menerima uang seusai acara. Katanya untuk operasional, tapi kalau dilihat dari waktunya, saya rasa ini lebih kepada bentuk ajakan dukungan," ujar peserta tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sebagai bukti, peserta tersebut bahkan menunjukkan uang yang diterimanya kepada awak media.
Kesaksian serupa juga diungkapkan oleh beberapa peserta lain, meskipun banyak yang enggan berbicara secara terbuka karena takut terhadap ancaman atau intimidasi.
Politik Uang: Pelanggaran Serius Terhadap UU Pemilu
Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut melanggar berbagai aturan dalam Undang-Undang Pemilu, antara lain:
1. Pasal 280 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017
Melarang peserta pemilu, tim kampanye, atau pihak lain memberikan janji atau uang untuk memengaruhi pemilih.
2. Pasal 515 UU No. 7 Tahun 2017
Menyebutkan bahwa pemberi uang untuk memengaruhi suara pemilih dapat dipidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp36 juta.
3. Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016
Mengatur bahwa pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang dapat dibatalkan pencalonannya.
Praktik ini tidak hanya merusak proses demokrasi, tetapi juga mencederai asas pemilu yang jujur dan adil (jurdil), yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Banwaslu dan Tim Mutiara Belum Memberikan Respons
Hingga berita ini diturunkan, Banwaslu Kabupaten Semarang belum memberikan tanggapan terkait laporan ini. Begitu pula Tim Mutiara, yang masih belum merilis pernyataan resmi meski isu ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Publik menantikan langkah tegas dari Banwaslu untuk memastikan integritas pelaksanaan pemilu di Kabupaten Semarang. Selain itu, Tim Mutiara juga diharapkan segera memberikan klarifikasi untuk meredam keresahan masyarakat.
Dampak Jika Dugaan Terbukti
Jika dugaan politik uang ini terbukti, pasangan calon terkait dapat menghadapi konsekuensi serius, termasuk pembatalan pencalonan. Sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016. Lebih jauh lagi, reputasi pasangan calon dan tim pemenangan mereka akan tercoreng di mata publik.
Selain itu, kejadian ini juga dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, terutama jika tidak ada langkah hukum yang jelas dan tegas dari pihak berwenang.
Masyarakat Diharapkan Kritis
Masyarakat Kabupaten Semarang diimbau untuk tetap kritis dan tidak tergoda oleh praktik politik uang. Pemilu yang bersih dan jujur adalah tanggung jawab bersama demi masa depan daerah yang lebih baik. Banwaslu juga diharapkan memberikan pengawasan maksimal untuk memastikan setiap laporan pelanggaran ditindaklanjuti secara transparan.
Penulis: Tim Investigasi