Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Arogansi Pemilik Hortikultura di Lahan Hijau Sumowono: WNA Halangi Tugas Media dan Diduga Langgar Hukum

Rabu, November 27, 2024 | November 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-27T11:37:54Z
Foto Arogansi kepada awak media ketika hendak meliput dan wawancara kepada Syeh Mad Sabawi

KompasX.com Kabupaten Semarang, – Sikap arogan Syeh Mad Sabawi, seorang warga negara asing (WNA) sekaligus pemilik proyek hortikultura ilegal di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, menuai kecaman keras dari media dan masyarakat. Insiden pengusiran awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik menjadi puncak dari serangkaian dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Syeh.

Proyek hortikultura ini diketahui berdiri di atas lahan hijau tanpa izin yang sah. Lebih dari itu, tindakan pemilik yang menghalangi kerja jurnalistik dinilai mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum Indonesia.


Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Pemilik Proyek

1. Pelanggaran Tata Ruang: Bangunan di Lahan Hijau dan Resapan Air

Lahan hijau yang semestinya dijaga untuk konservasi lingkungan dan resapan air telah dialihfungsikan secara ilegal. Aktivitas ini berpotensi merusak ekosistem dan memicu bencana lingkungan di masa depan.

Dasar Hukum: Pasal 69 Ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Sanksi Hukum: Pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

2. Tidak Memiliki Izin Resmi

Proyek ini beroperasi tanpa izin lokasi, izin usaha, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang melanggar aturan yang berlaku.

Dasar Hukum: Pasal 24 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sanksi Hukum: Denda administratif, pembatalan izin, hingga pembongkaran bangunan.

3. Menghalangi Kebebasan Pers

Tindakan Syeh Mad Sabawi yang mengusir awak media dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers, yang merupakan hak fundamental di Indonesia.

Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sanksi Hukum: Pidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Foto salah satu bangunan 

Kronologi Pengusiran Media

Peristiwa pengusiran terjadi ketika beberapa awak media mendatangi lokasi proyek untuk mengonfirmasi legalitas kegiatan yang dilakukan. Setelah menunggu cukup lama, Syeh Mad Sabawi muncul dan langsung meluapkan kemarahan dengan nada tinggi.


"Syeh Mad Sabawi mengusir kami dengan kata-kata kasar. Dia mengatakan tidak suka dengan kehadiran media di lokasinya," ungkap salah satu jurnalis yang hadir.

Reaksi Warga: Pendatang Arogan dan Tidak Menghormati Hukum

Warga sekitar yang selama ini menyaksikan aktivitas proyek tersebut juga menyuarakan keberatan mereka. Mereka mengecam sikap arogan Syeh dan meminta agar aparat segera menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

“Dia ini pendatang, tapi sikapnya seperti tidak menghormati hukum di sini. Kami ingin lahan hijau ini kembali seperti semula, karena ini penting untuk lingkungan kami,” ujar seorang warga setempat.


Kecaman dari Media dan Publik

Insiden ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk komunitas media. Penghalangan tugas jurnalistik dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.

"Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan seperti ini harus dihukum tegas agar menjadi pelajaran bagi siapa pun, termasuk WNA, bahwa kebebasan pers tidak boleh dihalangi," tegas seorang perwakilan asosiasi jurnalis.


Harapan untuk Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Kabupaten Semarang. Masyarakat berharap aparat segera bertindak, tidak hanya membongkar proyek ilegal, tetapi juga menindak pemilik proyek atas pelanggaran hukum lainnya.

Supremasi hukum di Indonesia harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap warga negara asing yang tidak menghormati aturan. Dengan langkah tegas, keadilan dan norma sosial dapat dipulihkan demi kebaikan bersama.


(Red/Time)

×
Berita Terbaru Update